
KAKINEWS.ID, Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta. Perlindungan hanya diberikan apabila terdapat kontribusi kreativitas manusia dalam proses penciptaan karya.
“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman, dikutip dari Antara, Rabu (7/10).
Menurut Supratman, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses kreatif masih dapat diterima. Namun, karya yang sepenuhnya dihasilkan secara otomatis oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Ketentuan mengenai perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah.
“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,” ujar Supratman.

Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Melalui pembaruan RUU Hak Cipta, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait penggunaan AI dalam menghasilkan karya sekaligus menjaga perlindungan terhadap hak-hak pencipta.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi AI dan penghargaan terhadap kreativitas manusia dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional.






