SURABAYA, KAKINEWS.ID – Jaksa mendalami asal uang Rp50 juta yang diungkap saksi dalam sidang dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 21 Oktober 2026.

Saksi Sekretaris Dinas ESDM Jawa Timur, Ibnu Arif Efendi memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan menyangkut asal uang Rp50 juta yang sebelumnya disebut sebagai pungutan liar (Pungli).

Di depan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu menyatakan uang tersebut berasal dari CSR masjid di Dinas ESDM Jawa Timur.

Hal ini bertolak belakang dengan isi BAP yang menyebut uang itu berkaitan pungli.

Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi.

Usai persidangan, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan kepada saksi mengacu keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani ketika penyidikan.

“Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurutnya, di persidangan saksi justru menyebut uang itu berasal dari CSR. Karena ada perbedaan, jaksa akan mendalami persoalan tersebut melalui proses pembuktian.

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan. Uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur.

Ony meninggal di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya setelah terkena serangan jantung.

Tiga terdakwa hadir dalam sidang, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Ertika Dinawati. (tudji)***