JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penanganan dugaan korupsi pengadaan alat X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantin) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski penyidikan telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana, telah ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan terbaru perkara tersebut belum terungkap secara jelas melalui keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 itu memiliki nilai kontrak Rp194,29 miliar. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp82 miliar.

Hingga informasi terakhir yang tersedia, belum ada keterangan resmi terbaru mengenai status penahanan Wisnu Haryana maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Kondisi ini membuat perkembangan penyidikan, penghitungan kerugian negara, dan langkah hukum berikutnya menjadi sejumlah hal yang masih perlu diklarifikasi.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, dan tahapan penyidikan yang terukur.

“Penyidik memang tidak boleh bertindak gegabah, tetapi perkara juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai perkembangannya. Kepastian hukum harus tetap menjadi prinsip utama,” kata Hudi, Jumat (23/10/2026).

Wisnu sebelumnya mengakui kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 September 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“(Diperiksa) sebagai tersangka,” ujar Wisnu saat itu.

Sebelumnya, KPK juga mencegah enam orang bepergian ke luar negeri sejak 15 Agustus 2024. Informasi yang diperoleh Kakinews.id, keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Pencegahan tersebut merupakan salah satu langkah dalam proses penyidikan. Namun, status terbaru pencegahan terhadap keenam orang tersebut dan perkembangan pemeriksaan mereka belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perpanjangan pencegahan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan, “Nanti saya cek kembali ini untuk perpanjangannya.”

Pernyataan tersebut belum memberikan gambaran mengenai perkembangan penyidikan setelah langkah pencegahan dilakukan.

Perlu dicatat, penetapan tersangka tidak secara otomatis mengharuskan seseorang ditahan. Penahanan harus didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam hukum acara pidana. Meski demikian, informasi mengenai perkembangan perkara tetap diperlukan agar publik dapat mengetahui tahapan penanganannya berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Nilai Kontrak Rp194,29 Miliar, Dua Perusahaan Terlibat

Pengadaan X-Ray Barantin mencakup dua paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp194,29 miliar.

PT Rajawali Nusindo tercatat memperoleh kontrak pengadaan X-Ray statis dan mobile senilai sekitar Rp95,63 miliar. Sementara itu, PT Mitra Karya Seindo memperoleh kontrak pengadaan X-Ray kontainer senilai sekitar Rp98,66 miliar.

Pelaksanaan proyek tersebut menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, proses tender, hingga kesiapan pemanfaatan peralatan.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinilai belum didukung analisis kebutuhan yang memadai. Penentuan jumlah peralatan dan lokasi penempatannya juga menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa.

BPK turut mencatat persoalan spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu, yakni Smiths. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi persaingan dalam proses pengadaan.

Masalah juga ditemukan pada tahap pemanfaatan peralatan. Sebagian X-Ray belum dapat digunakan secara optimal karena sejumlah kendala, antara lain belum tersedianya izin operasional, operator, standar operasional prosedur (SOP), serta anggaran pemeliharaan.

Temuan tersebut menyoroti persoalan dalam perencanaan hingga kesiapan operasional peralatan yang dibeli menggunakan anggaran negara.

Dalam laporan sebelumnya, nilai pekerjaan yang menjadi objek temuan tercatat sebesar Rp194,29 miliar. Adapun estimasi awal potensi kerugian negara yang disebut dalam penanganan perkara oleh KPK mencapai sekitar Rp82 miliar.

Kedua angka tersebut memiliki konteks berbeda. Nilai kontrak atau pekerjaan yang diperiksa tidak serta-merta sama dengan kerugian negara yang dapat dibuktikan secara hukum. Besaran kerugian negara harus merujuk pada hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Karena itu, perkembangan penghitungan kerugian negara menjadi salah satu informasi penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Hudi Yusuf: Transparansi Tidak Berarti Membuka Strategi Penyidikan

Hudi Yusuf menilai, masyarakat membutuhkan informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa harus mengungkap seluruh strategi penyidikan yang sedang dijalankan.

“Transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan kepada publik. Yang diperlukan adalah penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bahwa perkara ditangani sesuai prosedur dan tidak dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Menurut Hudi, penjelasan mengenai status penyidikan juga penting untuk memberikan gambaran mengenai tahapan hukum yang telah ditempuh penyidik.

Informasi tersebut dapat mencakup perkembangan penghitungan kerugian negara, kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta status pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan kepada enam orang.

“Setiap informasi mengenai perkembangan perkara harus merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah,” tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap harus memenuhi persyaratan untuk setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan apabila memenuhi ketentuan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara.

Dengan demikian, penjelasan mengenai perkembangan penyidikan tidak berarti mendahului hasil pemeriksaan ataupun mengesampingkan hak-hak pihak yang berperkara.

Dugaan Penyimpangan Telah Disorot Sejak 2022

Perkara pengadaan X-Ray Barantin sebelumnya juga menjadi perhatian terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan. Laporan terdahulu menyebut adanya dugaan mark-up harga dan indikasi persekongkolan tender berdasarkan data pembanding harga. Dugaan tersebut harus dibedakan dari temuan audit maupun fakta yang telah dibuktikan dalam proses hukum.

Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, perkara ini pernah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 29 Juni 2022 dan sempat ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum kemudian diambil alih KPK.

Rangkaian penanganan tersebut menempatkan perkembangan penyidikan sebagai informasi yang perlu diperjelas, terutama terkait tindak lanjut terhadap tersangka yang telah ditetapkan dan hasil pemeriksaan atas pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sejumlah pertanyaan masih memerlukan jawaban resmi, antara lain perkembangan penghitungan kerugian negara, status enam orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, kemungkinan perkembangan penetapan tersangka, serta tahapan hukum yang sedang ditempuh KPK.

Dengan nilai kontrak Rp194,29 miliar dan estimasi awal potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar, perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam pengadaan peralatan yang semestinya mendukung pelaksanaan tugas karantina.

KPK tetap memiliki kewenangan menjalankan penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga ada keterangan terbaru dari KPK, status penahanan Wisnu Haryana, perkembangan penghitungan kerugian negara, dan kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan X-Ray Barantin, termasuk langkah hukum selanjutnya dalam perkara dengan nilai kontrak Rp194,29 miliar tersebut.