JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset kendaraan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2024–2026. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat perkara tersebut terjadi.

Penyitaan yang dilakukan pada Jumat (23/10/2026) itu menambah jumlah kendaraan yang telah diamankan penyidik menjadi empat unit. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi yang menyeret sejumlah tenaga ahli BNPB, pejabat pengelola anggaran, dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan kendaraan tersebut.

“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menyita tiga kendaraan dari tersangka Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto, serta pihak terkait. Ketiga kendaraan itu terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

“Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi.

KPK selanjutnya akan menganalisis barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut. Analisis itu diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” tutur Budi.

OTT Berujung Lima Tersangka

Kasus dugaan korupsi BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat perkara terjadi; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Penyidikan perkara ini juga mencakup penelusuran barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Penyitaan kendaraan dan aset lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK menyatakan akan menganalisis temuan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.