
KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Henny Rupiyanti, S.H. alias Henny dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas perkara tindak pidana penipuan terkait transaksi gadai ruko fiktif senilai Rp750 juta, Kamis, ( 22/10/2026 )
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Masden SH melalui Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin menyatakan bahwa Terdakwa Henny Rupiyanti, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (jo. Pasal 378 KUHP).
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
” Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, ” kata JPU Syamsul A SH dihadapan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut yaitu, 2 (dua) lembar surat perjanjian gadai nomor Legalisasi 2.351/L/2025 tanggal 16 Februari 2025 yang disita dari Ahmad Jhon Kenedy dikembalikan kepadanya.

1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik Nomor 5498 atas nama Haji Barlian (tertanggal 2 Agustus 2005) — dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi H.A. Jauhari alias H Ijau alias H. Ajau.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Ahmad Jhon Kenedy serta 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Henny Rupiyanti — disita dari yang menguasai atas nama Henny Rupiyanti, S.H.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Irfannul Hakim, S.H. memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan berikutnya.






