JAKARTA, KAKINEWS.ID – Praktik pengolahan minyak ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Polisi menemukan dua lokasi yang diduga digunakan untuk menyuling minyak mentah dan memurnikan minyak menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang menyerupai produk resmi di pasaran.

Pengungkapan ini menyoroti dua tahapan aktivitas yang berbeda, mulai dari pengolahan minyak mentah menjadi produk turunan hingga pemurnian minyak menggunakan bahan tertentu. Salah satu lokasi yang diperiksa polisi diketahui berkaitan dengan PT Ratiga Abdi Meksa.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi dua lokasi di Desa Mekar Sari. Sejumlah orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, lokasi pertama digunakan untuk menyuling minyak mentah, sedangkan lokasi kedua diduga menjadi tempat pemurnian minyak agar hasilnya menyerupai BBM resmi.

“Kita berhasil mengungkap tindak pidana migas di dua lokasi yang berada di Desa Mekar Sari. Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan minyak, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kita dengan adanya penindakan ini, lifting migas nasional bisa meningkat,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Desa Mekar Sari, dikutip Minggu (25/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Tedy dan Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi.

Minyak Mentah Diolah Menjadi Bensin, Minyak Tanah, dan Solar

Di lokasi pertama, polisi menemukan tersangka berinisial S yang diduga mengolah minyak mentah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sejumlah produk turunan, yakni bensin, minyak tanah, dan solar.

Menurut Irhamni, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Tersangka S disangkakan melakukan pengolahan minyak tanpa izin serta tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara itu, lokasi kedua diduga digunakan untuk memurnikan minyak dengan menambahkan bahan tertentu agar menghasilkan BBM yang menyerupai produk resmi. Di tempat ini, polisi menemukan KF yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Ratiga Abdi Meksa dan A selaku manajer perusahaan tersebut.

Penemuan itu menempatkan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi kedua sebagai bagian penting dalam pengusutan perkara. Namun, keterangan yang disampaikan polisi belum merinci kapasitas produksi, jumlah BBM yang dihasilkan, nilai transaksi, maupun jangkauan distribusinya.

Truk Tangki, Puluhan Tedmon, dan Bahan Kimia Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kedua. Di antaranya satu unit truk tangki biru-putih bernomor polisi BG 8302 QA dan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna perak bernomor polisi BG 8615 QA yang mengangkut dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Petugas juga menemukan tangki penampungan hijau berkapasitas 20.000 liter, tangki putih-merah berkapasitas 5.000 liter, serta 21 tedmon plastik dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Barang bukti lainnya meliputi selang, 25 liter asam sulfat, genset, 20 kilogram pasir silika, dua mesin blower, 250 segel, berkas penjualan, delapan kolam mixer beserta mesin pengolahnya, satu mesin penyaring atau filter, serta 39 jeriken bekas wadah cairan asam sulfat.

Deretan peralatan dan wadah penampungan tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam mengusut dugaan pemurnian minyak ilegal. Meski demikian, kapasitas efektif fasilitas tersebut dan volume BBM yang telah diproduksi belum diungkapkan dalam keterangan yang tersedia.

Ancaman Penjara hingga Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan pengolahan minyak tanpa izin, tersangka S dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Irhamni, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Adapun A, yang disebut menjabat sebagai manajer PT Ratiga Abdi Meksa, dijerat dengan ketentuan yang oleh penyidik disebut sebagai Pasal 54 huruf a UU Migas. Ia diduga terlibat dalam aktivitas pemurnian atau pemalsuan serta distribusi BBM tanpa izin usaha.

Irhamni menyebut A terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan terhadap kegiatan usaha migas ilegal akan terus dilakukan. “Kami akan bertindak tegas terhadap usaha minyak mentah ilegal,” kata Irhamni.

Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi juga menyatakan kepolisian setempat akan terus menyisir wilayah hukumnya untuk menindak aktivitas pengolahan minyak ilegal.

“Kita tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku minyak ilegal,” ujarnya.

Pengusutan perkara ini menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh aktivitas di kedua lokasi, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga keterangan yang disampaikan tersebut, polisi belum memaparkan rincian mengenai total produksi, nilai ekonomi kegiatan, maupun distribusi BBM yang diduga dihasilkan.