
PARINGIN — Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar menggunakan bantuan pemerintah daerah sesuai tujuan yang telah ditetapkan serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara transparan.
Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Akhmad Fauzi menjelaskan, pemberian dana hibah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dana hibah bersumber dari masyarakat melalui kas negara maupun kas daerah. Karena itu, penerima bantuan diharapkan dapat mengelolanya dengan baik dan memastikan penggunaannya tidak menyimpang dari peruntukan.
Selain penyaluran hibah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap sektor keagamaan, khususnya melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan lembaga keagamaan lainnya atas kerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Ia mengungkapkan, sebanyak 10 sertifikat tanah wakaf disiapkan untuk diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu merupakan bagian dari sekitar 200 sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi maupun yayasan keagamaan yang masih memiliki sertifikat tanah wakaf dan belum diperbarui agar segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembaruan sertifikat menuju sertifikat elektronik.
Sosialisasi ini turut menghadirkan pemateri dari Polres Balangan yang menyampaikan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi terkait tata kelola hibah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penerima hibah semakin memahami ketentuan pengelolaan bantuan, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.







