Daerah

Rakor dan singkronisasi Pemda Dengan Develover Perumahan “Pengembang diwajibkan Koordinasi dengan Disperkim”

Rakor dan singkronisasi Pemda Dengan Develover Perumahan “Pengembang diwajibkan Koordinasi dengan Disperkim”

Rakor dan singkronisasi Pemda Dengan Develover Perumahan “Pengembang diwajibkan Koordinasi dengan Disperkim”

Kakinews, Marabahan

. Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Develover Perumahaan yang ada di Batola dilaksanakan pada Jumat (8/12/2023) bertempat di Meeting room Swissbell Hotel Banjarmasin.

Pada pembukaan rapat tersebut di hadiri oleh Sekda Batola Ir.Zulkipli yadinoor yang mewakili PJ Bupati Batola.

Dalam sambutan yang dibacakan sekda Zulkipli sangat meng apresiasi kepada Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Permukiman (Perkim) Batola.

Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Tahun 2024, Serta percepatan pendaftaran sertifikat Hak pakai atau sertifikat jalan perumahan.

Pada pasal 5 UU NO 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perolehan dan pembangunan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik
Untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat , aman serasi, teratur ,terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Terpisah, Plt kepala Dinas Perkim Batola H. Ahdiat Sobari Mengatakan bahwa maksud dan tujuan dikumpulkannya para Develover dalam rapat koordinasi dan singkronisasi ini agar mereka dapat memahami peran Disperkimdan peran kementrian PUPR seperti apa, juga kami menujukan sistem aplikasi infomasi manajemen (Sibaru).

Tujuannya para pengembang itu mengusul PSU agar supaya dapat mengisi apa yang dibutuhkan dalam seperti pengaspalan jalan dan sebagainya, tapi kalau pengembang tidak mengisi Sibaru maka pengembang tidak akan dapat fasilitas tersebut .

Hal hal lain juga seperti percepatan penyerahan pasos dan pasum termasuk jalan yang masih sertifikat pengembang untuk segera diserahkan menjadi aset pemerintah daerah.

Sedangkan untuk syarat tehnis pembangunan jalan memang minimal 3 meter, tapi dengan adanya perda perkim no 13 tahun 2015 jalan lingkungan perumahan itu sudah dibatasi minimal 8 meter untuk jalan tersier dan 10 meter untuk jalan sekunder.

Sehingga tidak adalagi jalan yang sempit, begitu juga pengembang wajib koordinasi kepada Disperkim. Pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *