KPK RI

Pelaku Pungli Rutan KPK Akan Dijerat Dugaan Pemerasan

Pelaku Pungli Rutan KPK Akan Dijerat Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menuntaskan dugaan pungutan liar sampai ke tahap persidangan. Para pelaku dinilai bisa dijerat dengan dugaan pemerasan.

“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.

KPK meyakini bisa menangani kasus tersebut sampai ke tahapan persidangan. Sebab, pegawai rutan dinilai masuk dalam kategori penegak hukum yang jika melakukan tindakan koruptif bisa diusut Lembaga Antirasuah.

“Petugas-petugasnya juga termasuk kepala rutan adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 (dalam) Undang-Undang KPK, di sana ada kewenangan penyelenggara negara, atau penegak hukum,” terang Ali.

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *