Berita Utama Hukum dan Kriminal

Awal Tahun 2024, Polres Kotabaru Ungkap Narkoba Senilai Rp 491 Juta

Awal Tahun 2024, Polres Kotabaru Ungkap Narkoba Senilai Rp 491 Juta
Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap delapan perkara narkoba selama bulan Januari 2024. Dari perkara ini, ada sembilan orang tersangka yang berumur 24 sampai 46 tahun.
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, para tersangka narkoba itu punya profesi swasta dan nelayan. Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram.
“Jika dinominalkan setara kurang lebih Rp 491.920.000, yang mana untuk satu gram dijual dengan harga Rp 2 juta,” tuturnya di Mapolres Kotabaru, Minggu (28/1/2024).
Tri menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ada tiga kasus yang menonjol dari segi barang bukti. Pertama, kasus 29 paket sabu-sabu seberat 6,84 gram dengan tersangka inisial TW. Tersangka ditangkap di Gang Seroja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada 9 Januari 2024.
Perkara kedua melibatkan tersangka inisial I dengan barang bukti 24 paket sabu-sabu seberat 4,80 gram, empat timbangan digital, dan uang tunai Rp 500 ribu. Polisi meringkus I di Jalan Gasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Sabtu (20/1/2024).
Adapun perkara ketiga melibatkan tersangka inisial RH dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 233,20 gram, tiga unit timbangan digital, dan uang tunai Rp 800 ribu. Polisi meringkus RH di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam pada 24 Januari 2024.
Untuk  modus operandi dari para tersangka yaitu enam orang kurir, dan tiga orang pengedar. Terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang disangkakan oleh para pelaku dilenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *