Oknum Guru Bejat Cabuli Murid, Berakhir di Penjara

BATOLA, KN – Aksi amoral dilakukan oknum guru terhadap siswinya, cerita berawal ketika HL (16 tahun) sebut saja Bunga, salah satu siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Batola, dinasehati orang tuanya agar menjaga jarak dengan oknum guru berinisial IN (28 tahun),
pada Minggu, 10 Desember 2023.
Tidak terima dengan nasehat itu, Bunga lantas meninggalkan rumah, dia meminta IN menjemput di depan komplek rumahnya. Ketika itu IN membawa Bunga ke Hotel Wisata di Hasan Basri, Banjarmasin.
Bunga ketika itu mengaku sakit kepala, kemudian IN memberikan obat yang membuat bunga mengantuk dan tertidur. Disitulah aksi bejat dilakukan terhadap siswa kelas 1 tersebut, penolakan sempat dilakukan Bunga namun dia tidak berdaya.
Aksi kedua dilakukan IN ketika Bunga dibawa kerumah adik sepupunya, dimana ketika itu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Disitulah perbuatan bejat keduanya ketahuan karena ditemukan alat kontrasepsi oleh sepupunya.
Aksi bejat itu akhirnya dilaporkan oleh keluarga Bunga, pada Senin 22 Januari 2024. Mendapat laporan itu Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pada Kamis 1 Pebruari 2024, IN diamankan petugas.
Panit 1, Unit 1, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung mengatakan, selain menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 lembar Bill Hotel, 1 buah plastik berwarna merah dan putih yang diduga robekan kemasan alat kontrasepsi.
Kemudian 1 lembar baju kemeja tangan panjang berwarna abu-abu, 1 lembar celana jeans panjang berwarna biru, 1 lembar celana dalam berwarna jingga muda dan 1 lembar bra dalam berwarna jingga tua.
“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Dit Tanti Polda Kalsel,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tim/nan)