BERITA UTAMA Hukum

Ahok, Jonan, dan Arcandra Kembali Dipanggil, Kejagung Kejar Tanggung Jawab Elite di Skandal Korupsi Pertamina

Ahok, Jonan, dan Arcandra Kembali Dipanggil, Kejagung Kejar Tanggung Jawab Elite di Skandal Korupsi Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan membiarkan deretan elite lepas dari sorotan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Lembaga penegak hukum itu memastikan akan kembali memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri ESDM Ignatius Jonan, serta mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai saksi kunci di persidangan.

Ketiganya sebelumnya mangkir dari agenda sidang bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati pada Selasa lalu, memicu tanda tanya besar soal komitmen membuka tabir skandal yang menyeret perusahaan pelat merah strategis itu.

“Majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (21/1/2026).

Menurut Anang, Ahok dijadwalkan kembali duduk di kursi saksi pada Selasa (27/1/2026). Sementara Jonan dan Arcandra baru akan dimintai keterangan dua hari berselang, Kamis (29/1/2026).

“Kehadiran mereka, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama, sangat krusial untuk membongkar secara terang-benderang berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina,” tegas Anang, menandakan bahwa peran jajaran puncak tak bisa dipisahkan dari skema yang kini disidangkan.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Sebanyak 17 di antaranya sudah diseret ke meja hijau. Namun satu nama besar masih bebas berkeliaran: Muhammad Riza Chalid.

Hingga kini, Kejaksaan Agung mengklaim Riza Chalid berada di luar negeri dan belum tersentuh hukum. Upaya penangkapan pun terkesan jalan di tempat. Rencana pengajuan ekstradisi belum terealisasi, sementara aparat baru sebatas menunggu persetujuan red notice dari Interpol—sebuah penantian yang kian memicu kritik publik atas keseriusan penegakan hukum dalam skandal besar ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *