Berita Utama KPK RI

Alasan KPK Belum Menahan Tersangka Pungli Rutan KPK

Alasan KPK Belum Menahan Tersangka Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal proses penyidikan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu menjelaskan alasan belum ada sosok tersangka dalam kasus itu yang dilakukan penahanan.

“Jadi memang ada prosedur yang harus dilalui. Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK. Tapi prosedur-prosedur itu harus dilakukan, tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur dalam penanganan sebuah perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Detik, Kamis (14/3/2024).

Pengusutan kasus pungli di Rutan KPK dilakukan melalui tiga pendekatan. 93 pegawai dibawa ke dalam sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 78 pegawai lalu dijatuhkan sanski berat oleh Dewas KPK.

KPK juga melakukan penegakan secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Ali mengatakan 78 pegawai KPK yang telah disanksi Dewas KPK mulai menjalani proses hukum disiplin pegawai sejak Kamis (14/3) hingga Kamis (21/3) mendatang.

“Apalagi dalam proses hukum. Proses hukum itu lebih ketat lagi hukum acara pidananya lebih ketat lagi ketika memanggil seseorang prosedurnya harus dilalui baik sebagai saksi-saksi maupun tersangka,” katanya.

KPK sejauh ini telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam pungli rutan. Ali memastikan para tersangka itu akan dilakukan penahanan oleh KPK.

“Tentunya sepuluh orang ini sebagai tersangka pada saatnya kami panggil juga sebagai tersangka dan nanti kewenangan penyidik kalau memang dibutuhkan untuk pencepatan dan percepatan dalam penyelesaian sebuah perkara pasti dilakukan (penahanan),” ujar Ali.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.

78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *