JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan. Selain mengamankan 14 orang, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

Penindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lembaga yang bertanggung jawab menangani penanggulangan bencana tersebut.

Perhatian publik pun tertuju kepada Kepala BNPB Suharyanto, menyusul diamankannya Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak lainnya.

KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB hingga swasta.

“Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.

Budi mengatakan, penyidik juga menyita uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti emas mencakup emas batangan dan tabungan emas. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhannya.

Pengadaan Dana Kebencanaan Jadi Sorotan

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ungkap Budi.

KPK selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara dan kronologi dugaan tindak pidana tersebut akan disampaikan setelah proses penanganan perkara berjalan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penanganan bencana. Penggunaan anggaran untuk kepentingan tersebut menuntut transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Penindakan KPK juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal BNPB. Namun, penangkapan sejumlah pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pimpinan lembaga. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

KAKI Kalsel Soroti Pengawasan dan Transparansi

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menyoroti pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Menurutnya, pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada pihak-pihak yang diamankan, tetapi juga harus menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“KPK perlu menelusuri rangkaian proses pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, termasuk peran masing-masing pihak, mekanisme penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara perlu memastikan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki peran diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Sebaliknya, setiap orang harus ditempatkan sesuai fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan dugaan semata,” katanya.

Akhmad juga menilai, penangkapan pejabat BNPB menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan dan tata kelola pengadaan di lembaga tersebut.

Menurutnya, Kepala BNPB Suharyanto perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan internal yang diterapkan, langkah pencegahan penyimpangan, serta upaya perbaikan tata kelola setelah adanya penindakan KPK.

“Suharyanto perlu menjelaskan bagaimana pengawasan internal dijalankan, bagaimana potensi penyimpangan dicegah, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Keterbukaan pimpinan lembaga dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai langkah yang ditempuh BNPB dalam merespons perkara tersebut.

Meski demikian, Akhmad mengingatkan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab hukum setiap pihak harus tetap mengacu pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata jabatan atau kedekatan struktural.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menyatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB, lanjutnya, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, BNPB mengimbau seluruh jajarannya agar tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berlangsung.

“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” ucap Berton.

BNPB juga meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari KPK dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.

“BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” imbuhnya.

Publik Menunggu Kejelasan Perkara

OTT terhadap pejabat BNPB menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas, publik menunggu penjelasan KPK mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut, termasuk konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, dan penggunaan anggaran yang menjadi objek penyelidikan.

Di saat bersamaan, penjelasan BNPB mengenai pengawasan internal dan langkah perbaikan tata kelola menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan putusan hukum sesuai proses yang berlaku.