Anggota DPRD Bekasi Bantah Mangkir, Nyumarno Akhirnya Hadir di KPK di Tengah Skandal Suap Bupati Ade Kuswara
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (12/1/2026).
Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.48 WIB. Kehadirannya sekaligus menjawab isu mangkir dan tidak kooperatif yang sebelumnya mencuat setelah dirinya tidak hadir pada panggilan Kamis (8/1/2026).
“Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir,” kata Nyumarno di Kantor KPK.
Ia menegaskan, pada jadwal sebelumnya dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Menurut Nyumarno, setelah berkomunikasi dengan pihak administrasi KPK, ia memastikan hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya memenuhi undangan dari KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya,” ujarnya.
Selain Nyumarno, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Beni dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut turut menyeret Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang—ayah dari Ade Kuswara—serta pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang selama 40 hari.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

