SURABAYA, KAKINEWS.ID – Anwar Sadad, selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang sekarang menjadi anggota DPR RI disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 22 Oktober 2026.

Mantan Sekretaris DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono ketika bersaksi di sidang mengungkapkan tentang dokumen pembagian alokasi Pokir yang mencantumkan tanda tangan Anwar Sadad.

Keterangan itu disampaikan Andik ketika menjadi saksi dalam perkara empat terdakwa pemberi suap, Moch. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan dokumen pembagian alokasi dana hibah Pokir untuk unsur anggota dan pimpinan DPRD Jawa Tmur.

Andik mengaku mengenali tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

JPU kemudian menanyakan nilai alokasi untuk Sadad yang terlihat lebih tinggi dibanding anggota DPRD lainnya.

“Berarti Pak Anwar Sadad mendapat jatah lebih banyak daripada anggota DPRD yang lain?”  kata jaksa bertanya.

“Kalau saya baca data ini, iya,” kata Andik menjawab.

Dalam tabel yang diperlihatkan di persidangan, alokasi untuk unsur anggota dan fraksi tercatat berbeda dengan alokasi bagi pimpinan DPRD.

Wakil ketua DPRD memiliki nilai alokasi lebih tinggi daripada anggota, sedangkan ketua DPRD nilainya yang tertinggi.

Andik membenarkan, pimpinan DPRD yang juga berstatus sebagai anggota tercatat memperoleh alokasi dari dua pos, namun ia tidak mengetahui secara rinci asal-usul dokumen, penyusun pembagian, maupun nilai yang diterima masing-masing anggota.

Menurutnya, pembahasan pembagian alokasi dilakukan pimpinan DPRD bersama ketua fraksi berdasarkan kesepakatan nontertulis.

Catatan tersebut baru ia ingat pada awal 2023 dan disebut menjadi lampiran rapat Badan Anggaran.

Persidangan juga mengungkap keterbatasan peran Sekwan dalam mengawasi usulan pokir. Saat ditanya apakah aspirasi dapat diberikan di luar dapil anggota DPRD, Andik mengatakan sepengetahuannya aspirasi disalurkan melalui dapil masing-masing.

Selain mantan Sekretaris Dewan, persidangan juga menghadirkan Muhammad Ali Kuncoro selaku Sekretaris Dewan DPRD Jawa Timur.

Ali Kuncoro menyebut penganggaran sekarang ini telah berubah dan mendapat pendampingan dari KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyatakan tidak ada lagi pola penentuan alokasi anggaran untuk masing-masing anggota DPRD seperti yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim turut mempertanyakan belum diperiksanya Anwar Sadad sebagai saksi dalam perkara empat terdakwa tersebut.

Jaksa menyatakan Sadad belum menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada perkara ini.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa memberikan uang dengan total Rp22,27 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah.

Jaksa menduga pemberian itu menggunakan skema ijon fee, yakni uang diberikan di muka untuk mendapat jatah alokasi hibah, dengan besaran sekitar 20 persen dari nilai alokasi yang diajukan.

Dalam dakwaan, Achmad Yahya disebut memberikan Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, dan Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar.***