
KAKINEWES ID Tanjung – Audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Disdukcapil Kabupaten Tabalong dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel
Audit sekaligus pembinaan dan tindakan korektif hingga Jumat (28/8/2026) difokuskan untuk memastikan pengelolaan data kependudukan di tingkat kabupaten berjalan sesuai standar keamanan informasi.
Kepala Disdukcapil Kalsel Dewi Fuziarti mengatakan, keamanan data kependudukan semakin penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan.Menjelajahi Wisata Pasifik
“Data kependudukan merupakan data yang sangat penting dan harus kita jaga bersama. Karena itu, penguatan sistem keamanan informasi tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, sumber daya manusia, prosedur, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan,” ujar Dewi.
Menurutnya, audit internal SMKI dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan keamanan informasi di daerah berjalan memadai sekaligus mengidentifikasi risiko yang masih perlu diperbaiki.

“Melalui audit ini kita ingin melihat secara langsung apa saja yang sudah berjalan dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk melakukan tindakan korektif dan meningkatkan kualitas pengamanan data kependudukan,” jelasnya.
Audit dilaksanakan Tim Auditor SMKI Disdukcapil Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Diyah Indirasari.
Sejumlah aspek diperiksa, mulai dari tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), prosedur akses data, manajemen risiko hingga kepatuhan aparatur terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui telaah dokumen, observasi ruang server dan jaringan, serta wawancara dengan pejabat struktural dan pengelola sistem informasi Disdukcapil Tabalong.
“Yang kita audit bukan hanya perangkat atau infrastrukturnya, tetapi keseluruhan proses pengelolaan informasi. Mulai dari bagaimana data diakses, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengelolaan risikonya, sampai sejauh mana SOP keamanan informasi benar-benar diterapkan oleh pelaksana,” ujarnya.
Penerapan SMKI tersebut mengacu pada prinsip standar ISO/IEC 27001 yang menekankan pengelolaan keamanan informasi secara sistematis untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.





