KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sengketa PT Bososi Pratama (BP) dengan PT PAS memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengaduan yang disampaikan pihak PT BP telah diteruskan kepada pimpinan dan kini berada dalam tahap kajian untuk menentukan tindak lanjut.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena laporan PT BP tidak hanya menyangkut sengketa korporasi, tetapi juga mempersoalkan status akta perusahaan, aktivitas pertambangan nikel, sejumlah putusan pengadilan, hingga klaim potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,2 triliun.

Ratusan orang yang mengatasnamakan karyawan PT BP mendatangi Kejagung, Kamis (27/8/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Koordinator sekaligus kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai pengaduan administratif.

“Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini dan menerima surat dari Kejaksaan Agung,” kata Sasriponi di Jakarta.

Ia mengatakan pihak Kejagung menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan untuk dikaji. Bahkan, menurut Sasriponi, jaksa penindakan disebut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.

“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan staf Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Bambang Prihadmoko.

Bambang membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan masuk tahap kajian.

“Kami sudah laporkan ke pimpinan dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus,” kata Bambang saat menerima perwakilan massa.

Ia meminta pelapor menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan.

“Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus,” ujarnya.

Status Akta Dipersoalkan

Tak berhenti di Kejagung, massa kemudian mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka penjelasan mengenai status akta yang menjadi bagian dari sengketa PT BP dengan PT PAS.

Pihak PT BP mempersoalkan keberadaan akta yang menurut mereka telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA?” kata Sasriponi.

Tudingan tersebut menjadi salah satu persoalan yang didorong untuk mendapatkan kejelasan. Sebab, menurut PT BP, status akta berkaitan langsung dengan kedudukan hukum perusahaan dan hak atas kegiatan pertambangan.

Sebelumnya, karyawan PT BP juga menggelar aksi di Kejagung dan Ditjen AHU pada Selasa (18/8/2026).

Sasriponi mengklaim pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat dan pengaduan kepada sejumlah lembaga. Namun, ia menilai laporan yang disampaikan kepada Kejagung dan Gakkumdu sejak sekitar satu tahun lalu belum memberikan hasil sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Tujuh Putusan Diklaim Menguntungkan PT BP

PT BP juga membawa sejumlah putusan pengadilan yang mereka klaim telah memenangkan perusahaan tersebut.

Sasriponi menyebut sedikitnya terdapat tujuh putusan pengadilan yang memenangkan PT BP. Di antaranya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 210 K/TUN/2026.

Menurut dia, putusan tersebut antara lain menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak memiliki hak atas PT BP.

Atas dasar itu, pihak PT BP mempertanyakan masih adanya aktivitas yang mereka klaim dilakukan PT PAS di lokasi pertambangan.

Sasriponi menuding PT PAS masih melakukan kegiatan operasional di area tambang. Bahkan, ia mengklaim sejak putusan PK pada 2024, perusahaan tersebut telah menjual sedikitnya 8 juta metrik ton nikel.

Klaim ini menjadi salah satu titik yang dinilai perlu diuji aparat penegak hukum. Jika benar terjadi aktivitas produksi dan penjualan dalam jumlah tersebut, maka nilai ekonominya sangat besar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hak atau kewenangan yang sah.

Klaim Potensi Kerugian Negara Rp7,2 Triliun

Berdasarkan klaim volume penjualan tersebut, Sasriponi kemudian menghitung potensi kerugian negara.

Dengan menggunakan asumsi harga nikel 50 dolar AS per ton, ia memperkirakan nilai potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,2 triliun.

Angka tersebut kini menjadi salah satu poin yang disorot dalam pengaduan ke Kejagung. Namun, besaran kerugian negara tersebut belum merupakan hasil audit atau kesimpulan resmi aparat penegak hukum.

Klaim mengenai volume produksi dan penjualan nikel, pihak yang melakukan aktivitas pertambangan, legalitas kegiatan, hingga potensi kerugian negara masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data produksi, transaksi penjualan, perizinan, serta audit lembaga yang berwenang.

Dengan masuknya laporan ke tahap kajian, Kejagung memiliki ruang untuk menguji seluruh klaim tersebut secara objektif.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa kepemilikan dan administrasi korporasi atau justru berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Pihak PT BP berharap Kejagung tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri aktivitas pertambangan dan aliran transaksi yang mereka persoalkan.

Apabila klaim penjualan 8 juta metrik ton nikel dan potensi kerugian negara Rp7,2 triliun terbukti melalui proses pemeriksaan, perkara ini berpotensi memiliki dimensi hukum dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa antarperusahaan.

Namun sebaliknya, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai laporan dan klaim pihak PT BP sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk saat ini, Kejagung menegaskan pengaduan masih dalam tahap kajian. Hasil kajian dan bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki indikasi tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh Jampidsus.