KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan berencana menyeleksi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Langkah ini dilakukan agar pembahasan regulasi lebih terfokus dan sesuai kebutuhan daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yuni, S.P., mengatakan penyesuaian jumlah usulan raperda menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Propemperda 2027, menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai efisiensi jumlah regulasi yang akan dibahas.

Hal tersebut dibahas dalam koordinasi Bapemperda DPRD Kalsel dengan DPRD Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).

Firman menjelaskan, selama ini setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui eksekutif juga mengajukan sejumlah rancangan regulasi untuk masuk dalam Propemperda.

“Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ungkap Firman.

Menurutnya, seleksi usulan diperlukan agar pembahasan setiap raperda dapat dilakukan secara lebih mendalam, mulai dari substansi, landasan hukum, hingga relevansinya dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah raperda, melainkan memastikan regulasi yang diprioritaskan memiliki urgensi dan manfaat yang jelas. Karena itu, kesiapan materi, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah juga harus menjadi pertimbangan.

Dalam koordinasi tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.

Pajarudinnoor menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan peraturan daerah. Setiap usulan raperda, termasuk dari pemerintah daerah, perlu memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan hukum, serta tahapan fasilitasi yang berlaku.

Pertukaran pengalaman antara kedua DPRD itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Propemperda 2027.

Dengan penentuan prioritas yang lebih selektif, Bapemperda DPRD Kalsel berharap proses legislasi berjalan lebih efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta menjawab kebutuhan masyarakat.