Bareskim Ungkap Bungkusan Teh China Dalam Kardus Berisi 5 Kg Sabu

Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, Tim Subdit IV DIttipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Tim dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap seorang pria di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Rabu (11/6/2025).
“Pelaku satu orang kita amankan atas nama Wahyu Ramadan (27),” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Dalam penangkapan tersebut, turut disita satu kardus berisi 5 bungkus plastik narkoba yang dikemas dengan bungkus teh China Jin Xuan Tea. Total barang bukti sabu itu mencapai 5 kilogram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa kardus isi sabu itu sementara akan dibawa ke rumahnya untuk digudangkan,” katanya.
Pelaku masih menunggu arahan jaringan di atasnya terkait barang bukti sabu tersebut. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti.
Lebih Lanjut, Eko Hadi menyampaikan Bareskrim Polri bersama Polda jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.
“Kami juga bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Eko Hadi. (Detik.com)