Peristiwa

LBH Mengutuk Teror Kepala Babi terhadap Mahasiswa Papua

LBH Mengutuk Teror Kepala Babi terhadap Mahasiswa Papua

Aliansi Mahasiswa Papua menerima paket kepala babi busuk oleh Orang Tak Dikenal, yang dikirim ke dua alamat, tempat tinggal mereka, di Denpasar. Pasca menerima paket tersebut, selama dua hari berturut-turut, tanggal 7 dan 8 Juni 2025, dua orang dengan baju dinas kepolisian, mendatangi dan mengintrogasi mereka terkait paket ini.

Teror binatang busuk terhadap mahasiswa Papua menunjukkan langkah mundur demokrasi di Indonesia. Motiv teror ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas kritis yang dilakukan mahasiswa Papua dalam menyuarakan pelanggaran HAM seperti pembunuhan dan penyiksaan oleh aparat, perampasan lahan berskala luas, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di tanah Papua.

Teror ini adalah bentuk pembungkaman, intimidasi, dan serangan psikologis agar penerima teror berhenti bersuara. Terlebih peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi, dan menjadi pola berulang. Padahal, menyuarakan pendapat secara demokratis telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga menjadi amanat penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yang termuat dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. Mengutuk keras teror binatang busuk terhadap mahasiswa Papua.
  2. Agar negara memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat tanpa ada intimidasi dan serangan dalam berbagai bentuk.
  3. Mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa teror yang dialamatkan kepada AMP Bali
  4. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengusutan dan mengungkap aktor yang melakukan teror kepada AMP Bali
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *