JAKARTA, KAKINEWS.ID – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan. Perkara yang dilaporkan pengusaha asal Malaysia ini turut menyeret seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini menandai berlanjutnya proses hukum atas dugaan penyimpangan investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana sehingga penanganannya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Johnny, Jumat (23/10/2026).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan diajukan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum korban.

Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi. Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam investasi tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegas Johnny.

Investasi Rp58,5 Miliar, Legalitas Tambang Dipersoalkan

Kasus ini bermula ketika SYF, seorang pengusaha asal Malaysia, menanamkan modal secara bertahap pada periode Mei hingga Oktober 2025 untuk proyek tambang emas di Sulawesi Utara. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.

Investasi tersebut dilakukan setelah Kombes F diduga menjanjikan pemenuhan kelengkapan legalitas usaha pertambangan. Namun, menurut laporan yang disampaikan, janji terkait perizinan tambang itu diduga tidak terealisasi.

Situasi tersebut kemudian berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pengumpulan alat bukti. Dugaan penipuan dan penggelapan serta keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Peningkatan status ke penyidikan belum berarti para pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka dan pembuktian dugaan tindak pidana bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.