Bareskrim Polri Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartangara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).
Dalam penggerebekan bersama personel Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan 4.000 kontainer batu bara senilai Rp 80 miliar disita sebagai barang bukti.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terkait ilegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada Beritasatu.com seusai memimpin operasi penggerebekan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
Petugas gabungan menemukan dua gunungan batu bara hasil penambangan setinggi 7 meter. Gunungan batu bara ini merupakan hasil penambangan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Pasalnya, selain menemukan gunungan batu bara, petugas gabungan juga menemukan barang bukti berupa ratusan batu bara dalam kemasan karung yang siap edar.
Irhamni mengatakan Polri akan menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal, termasuk penambangan ilegal batu bara yang dilakukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat serta menindaklanjuti laporan dari Otorita IKN, bahwa terdapat aksi ilegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang masuk dalam kawasan deliniasi IKN.
Lima orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Modusnya, para tersangka ini nekat memalsukan dokumen dan melakukan penambangan ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto.
Penyidik Bareskrim menyita 4.000 kontainer berisi batu bara dalam kemasan karung yang hendak dijual ke Kota Surabaya. Nilainya ditaksir mencapai Rp 80 miliar. (Beritasatu.com)

