Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Telisik Dugaan Keterlibatan Oknum BNN Terkait Jaringan Bandar Narkoba

Bareskrim Telisik Dugaan Keterlibatan Oknum BNN Terkait Jaringan Bandar Narkoba

Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin.

Hendra merupakan bandar narkoba besar dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun dari bisnis ilegalnya selama periode 2017-2024. Polisi juga telah menyita aset milik Hendra senilai Rp221 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengungkapkan bahwa dari delapan pelaku yang terlibat dalam pencucian uang Hendra, tiga di antaranya adalah anggota BNN dan petugas dari Lapas Tarakan.

“Iya, kan, sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (20/9).

Kombes Arie Ardian tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas ketiga pelaku yang terlibat. Ia menyatakan bahwa saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Masih dalam pendalaman dulu, jadi belum kita pastikan. Ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita aset senilai Rp221 miliar milik Hendra Sabarudin, bandar narkoba asal Kalimantan Utara. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam rangka penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Hendra.

Wahyu menambahkan bahwa Hendra merupakan bandar narkotika dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama periode tersebut, ia mencatat perputaran uang dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.

“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya, Hendra Sabarudin dibantu oleh delapan pelaku lain dalam melakukan pencucian uang. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik pencucian uang tersebut bahkan tetap berlangsung meskipun Hendra sudah ditahan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

“Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak buah Hendra Sabarudin yang berinisial T, MA, dan S bertanggung jawab mengelola uang hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku lain yang berinisial CA, AA, dan NMY memiliki tugas khusus dalam melakukan pencucian uang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *