
KAKINEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan, penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tersangka, tetapi juga penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tersangka, tetapi juga penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban pidana korporasi,” demikian penegasan dalam keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka berinisial FH dari klaster ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026.
Dengan demikian, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, penyidikan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berlangsung.

Dalam penanganan klaster ketiga, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Selain itu, penyidik menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset dalam proses hukum perkara PT DSI.
Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun sejak 2018.
Adapun dana yang belum kembali hingga 22 September 2025 tercatat lebih dari Rp2,47 triliun, yang merupakan hak 11.151 lender.
Bareskrim Polri mengimbau para pemberi dana untuk tetap tenang dan menyimpan seluruh bukti penempatan dana. Para lender juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
Penelusuran aset dan proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus mendukung pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku.








