BERITA UTAMA Hukum

Bayang-bayang Sugar Group di Atas Tanah Pertahanan Negara, Kejagung Mulai Bongkar Skema Lama

Bayang-bayang Sugar Group di Atas Tanah Pertahanan Negara, Kejagung Mulai Bongkar Skema Lama

Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Aroma skandal lama kembali merebak setelah Kejaksaan Agung menelusuri dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Lahan strategis negara itu selama bertahun-tahun justru dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC), sebuah fakta yang kini menyeret nama korporasi raksasa tersebut ke pusaran penyelidikan pidana.

Penyidikan terhadap penguasaan lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian peristiwa lama yang diduga bermula sejak masa krisis moneter dan skema BLBI akhir 1990-an.

“Yang kami dalami adalah proses peralihannya. Ada rentang waktu panjang yang patut dicurigai dan harus dibuka secara pidana,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum Kejagung tidak boleh disamakan dengan sanksi administratif. Menurutnya, pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN hanyalah pintu awal, sementara penyelidikan pidana bertujuan mengungkap siapa yang bermain dan bagaimana aset negara bisa dikuasai korporasi selama puluhan tahun.

Sorotan serupa juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penerbitan HGU tersebut menyisakan tanda tanya besar soal legalitas kepemilikan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Tanah pertahanan negara semestinya steril dari transaksi komersial. Kalau bisa diperjualbelikan, berarti ada persoalan serius yang harus diusut dari hulunya,” kata Asep. Ia juga mengingatkan bahwa penyidik harus berpacu dengan waktu, mengingat adanya batasan kedaluwarsa dalam penanganan perkara lama.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah mencabut sertifikat HGU milik SGC yang berdiri di atas lahan Kemenhan. Aset negara bernilai sekitar Rp14,5 triliun itu berada di kawasan Lanud Pangeran Bunyamin, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pencabutan tersebut didasarkan pada temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan itu, status tanah ditegaskan sebagai milik Kemenhan yang dikelola TNI AU.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan HGU justru terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lain dalam satu grup usaha. “Ada enam perusahaan dalam satu kelompok yang memegang HGU di atas tanah negara,” ujar Nusron.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menanti, apakah penguasaan lahan negara oleh korporasi besar ini benar-benar akan dibuka hingga ke aktor kunci di balik layar, atau kembali menguap sebagai catatan hitam yang tak pernah tuntas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *