
BATAM, KAKINEWS.DI — Pemadaman listrik besar-besaran yang melumpuhkan Batam dan Bintan kini memasuki babak hukum. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk empat petugas PT PLN Batam dan seorang kontraktor. Penyidik mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan instalasi listrik hingga memutus pasokan energi kepada masyarakat.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD yang merupakan petugas PT PLN Batam, serta AEP dari pihak kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian, dan menelaah hasil pengujian laboratorium forensik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti dan menggelar perkara.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, peserta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan peran unsur kelalaian yang dilakukan oleh 4 (empat) orang dari petugas PT. PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 (satu) orang pihak luar yaitu kontraktor inisial AEP,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).
Dugaan Pengamanan Instalasi Tak Dipulihkan

Penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi ketenagalistrikan. Salah satu aspek yang didalami adalah dugaan tidak dipulihkannya fasilitas pengaman satwa liar setelah pengerjaan proyek Transformator 3 pada April 2026.
Penyidik turut menelusuri kaitan dugaan kelalaian tersebut dengan gangguan pada instalasi Gardu Induk Sei Harapan. Fokusnya bukan hanya mencari penyebab teknis pemadaman, melainkan juga menguji apakah kewajiban keselamatan ketenagalistrikan telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat,” tutur Irhamni.
Untuk membongkar rangkaian kejadian, penyidik menyita satu unit DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan dan file rekaman pada server Gardu Induk Baloi. Rekaman tersebut digunakan untuk merekonstruksi urutan peristiwa sebelum dan saat gangguan terjadi.
Barang bukti teknis lainnya meliputi tiga potongan konduktor sepanjang 50 sentimeter pada fasa R, S, dan T di sisi primer yang dalam keterangan sumber disebut 150 kVA; tiga pasang lempengan busbar sisi sekunder 20 kVA; tiga potongan pipa Buchholz; serta satu set tripping lockout relay.
Penyidik juga menemukan bekas titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 dan bangkai kera dengan luka bakar di dekat instalasi.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menguji dugaan gangguan sistem proteksi transformator, termasuk indikasi bahwa perangkat pengaman tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengisolasi gangguan ketika terjadi hubungan singkat.
Irhamni menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata jabatan atau kedudukan seseorang.
“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang,” katanya.
Kompensasi Pelanggan Diperkirakan Rp57,31 Miliar
Dampak blackout Batam-Bintan tidak berhenti pada terganggunya aktivitas masyarakat. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian kompensasi pelanggan mencapai Rp57.315.057.160, atau sekitar Rp57,31 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 KUHP serta Pasal 51 juncto Pasal 44 Undang-Undang Ketenagalistrikan. Menurut keterangan penyidik, ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan,” imbuh Irhamni.
Meski demikian, dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban pidana para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah.
Gangguan Bermula dari Gardu Induk Sei Harapan
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menjelaskan bahwa pemadaman bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk Sei Harapan.
Pemutus tenaga atau circuit breaker (CB), yang seharusnya mengisolasi gangguan, disebut tidak membuka sebagaimana mestinya. Akibatnya, gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilovolt (kV).
“Berdasarkan hasil penelusuran teknis, gangguan bermula akibat flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV),” jelas Kwin Fo, Senin (19/10/2026).
Gangguan tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 megawatt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan listrik dalam jumlah besar memicu ketidakseimbangan beban pada pembangkit lainnya hingga ikut terlepas. Pemadaman meluas terjadi pada pukul 06.37 WIB.
PLN Batam kemudian melakukan pemeriksaan, mengisolasi gangguan, dan memulihkan sistem kelistrikan secara bertahap.
Hingga Senin (19/10/2026) pukul 22.00 WIB, sekitar 60 persen pelanggan di Batam telah kembali mendapatkan pasokan listrik. Pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, listrik hampir seluruh pelanggan Batam kembali menyala, meski pemulihan sejumlah unit pembangkit masih berlangsung.
Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan pulih sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB. Transfer daya melalui kabel laut dilakukan secara bertahap setelah sistem Batam dinilai stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai.
“Pemulihan ke Bintan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan. Kami harus memastikan sistem Batam cukup stabil sebelum melakukan transfer daya agar tidak memicu gangguan meluas kembali,” kata Kwin Fo.
Kini, penetapan lima tersangka menempatkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan instalasi ketenagalistrikan sebagai fokus pertanggungjawaban hukum. Penyidikan akan menentukan bagaimana gangguan bermula, mengapa sistem pengaman tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas blackout yang berdampak pada pelanggan di Batam dan Bintan.








