BNN Tetapkan ATA Buron Kasus Bandar Sabu Koko Jhon
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menetapkan seorang wanita rekan bandar sabu Ikving Lewa alias Koko Jhon, bernama Andi Tri Amalia (29) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Andi Tri Amalia (ATA) menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu itu dan telah kabur.
“Andi Tri Amalia yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan dilakukan pencarian telah melarikan diri. Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Ardiansyah mengatakan, penerbitan surat DPO tersebut setelah anggotanya telah menangkap dan memeriksa seorang kaki tangan Koko Jhon lainnya berinisial DD.
“Setelah dilakukan pengembangan diduga pelaku lainnya yang kita amankan atas nama inisial DD,” kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, Andi Tri Amalia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Koko Jhon di Kabupaten Bone. BNNP Sulsel juga berharap peran serta masyarakat dan media untuk membantu menyebarkan informasi mengenai DPO ini.
“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone,” terangnya.
“Kami mengimbau agar Andi Tri Amalia menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkapnya,” tegas Ardiansyah.
Sebelumnya, Koko Jhon sudah divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai Koko Jhon terbukti menjual narkotika.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang 1 Bagir Manan Pengadilan Negeri Watampone pada Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati.
“Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Nurmawati saat membacakan putusannya Kamis (12/9). (Detik.com)