KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap yang menyeret proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Pemeriksaan maraton tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah itu menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri aliran suap, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses audit negara.

Usai diperiksa, Bobby memilih irit bicara. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun temuan penyidik.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” ujar Bobby singkat sebelum meninggalkan kantor KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa penyidik tengah mengurai dugaan hubungan Bobby dengan Augusz Dewanggara alias Angga, salah satu tersangka yang diduga memiliki akses dalam proses audit BPK. Penyidik juga mendalami apakah Angga bertindak atas kepentingan pihak tertentu di lingkungan BPK.

KPK menduga praktik suap tidak berhenti pada pemberian uang semata, tetapi mengarah pada dugaan pengondisian hasil audit agar menguntungkan pihak tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat setelah penyidik menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit pasca-operasi tangkap tangan (OTT), hingga petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat terhadap proses pemeriksaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena menyangkut integritas hasil audit lembaga negara yang selama ini menjadi rujukan utama dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka. Lembaga antirasuah masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aktor yang mengendalikan atau mengintervensi proses audit hingga opini pemeriksaan berubah.

Jika bukti terus mengarah ke level yang lebih tinggi, tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan berkembang dan menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat dalam skandal dugaan jual beli opini audit tersebut.