BERITA UTAMA POLITIK

Bos Komisi III DPR Bantah Isu Represif: KUHP–KUHAP Baru Klaim Tak Bisa Kriminalisasi Kritik

Bos Komisi III DPR Bantah Isu Represif: KUHP–KUHAP Baru Klaim Tak Bisa Kriminalisasi Kritik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Antara)

Jakarta, Kakinews.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tampil pasang badan membela Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan, dua produk hukum itu diklaim mustahil dipakai sebagai alat pembungkam kritik, termasuk terhadap pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono.

Politikus Partai Gerindra tersebut menolak anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan menghidupkan kembali watak represif negara. Menurutnya, rezim hukum pidana yang baru justru mengakhiri praktik kriminalisasi kritik yang selama ini menghantui kebebasan berekspresi.

“KUHP dan KUHAP baru tidak lagi menjadi alat kekuasaan. Ini instrumen keadilan bagi warga negara,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Ia menekankan, KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda yang berwatak kaku dan mekanistis, sementara KUHAP lama adalah warisan Orde Baru yang minim perlindungan hak asasi. Dalam sistem lama, kata dia, seseorang bisa dipidana semata-mata karena unsur pasal terpenuhi, tanpa mempertimbangkan niat dan konteks.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya berorientasi pada rumusan delik. Sementara KUHAP lama bahkan tidak mengenal mekanisme restorative justice, serta membuka ruang penahanan subjektif tanpa standar yang jelas.

Sebaliknya, KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Pemidanaan tidak lagi otomatis, tetapi harus mempertimbangkan sikap batin pelaku. Ia merujuk Pasal 36, Pasal 54, serta Pasal 53 KUHP baru yang secara eksplisit mewajibkan hakim mengutamakan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga diklaim memperketat perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa. Pendampingan advokat kini bersifat aktif dan dijamin sejak awal proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Habiburokhman menambahkan, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat objektif dan terukur melalui Pasal 100 ayat (5). Bahkan, mekanisme restorative justice diwajibkan dan bukan lagi pilihan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan ini sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik kepada penguasa,” tegasnya.

Ia menilai kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga tidak bisa dipahami secara dangkal. Niat dan tujuan pembicara harus diuji secara terbuka dan adil, bukan langsung diseret ke pidana.

“Kalau maksudnya murni kritik, pelaku punya ruang luas menjelaskan niatnya melalui mekanisme restorative justice. Negara tidak boleh lagi reaktif dan sewenang-wenang,” pungkas Habiburokhman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *