BREAKING NEWS! KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Telusuri Jejak Suap Pejabat Pajak
DJP Kemenkeu (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) siang.
Langkah tersebut dibenarkan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) dan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Benar, hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Kakinews.id, Selasa (13/1/2026).
Budi menyampaikan, hingga sekitar pukul 13.12 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik tengah menelusuri sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Selain DWB, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai pajak, Askob Bahtiar (ASB), sebagai pihak penerima suap.
Sementara dari pihak pemberi, tersangka berasal dari PT Wanatiara Persada, yakni Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan Edy Yulianto (EY).
KPK mengungkapkan, para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP dengan total nilai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari fee pengurangan atau pengaturan pembayaran pajak perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dana suap itu sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.
“Uang sekitar Rp4 miliar itu ditukar ke dolar Singapura, kemudian diserahkan secara cash oleh ABD sebagai konsultan PT WP kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” ujar Asep, pekan lalu.

