
KAKINEWS.ID|KALTENG — Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin, ST., MT., dan Wakilnya Felix S Tingan di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Drs Muhlis waktu itu, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak warga Desa Lemo yang benar-benar terdampak pembangunan Jembatan Lemo–Lemo Seberang, yang di hadiri dan di saksikan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini waktu itu.
Ia memastikan pemerintah daerah siap memberikan kompensasi apabila kerugian masyarakat terbukti dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati H Shalahuddin dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Jembatan Lemo–Lemo Seberang di Muara Teweh, di Ruang Rapat A Pemda Barut, Jumat 23 Oktober 2026 pagi.
Di hadapan puluhan warga Lemo yang hadir, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan kepentingan maupun hak masyarakat yang terkena dampak langsung di sekitarnya.
“Kali ini ulun membela hak warga Lemo,” tegas Bupati Shalahuddin, dan langsung di sambut tepuk tangan dan ucapan terimakasih warga Lemo yang hadir, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Warna Kalimantan.

Pernyataan itu menegaskan komitmennya untuk memastikan persoalan warga ditangani secara serius, bukan hanya menjadi bagian dari proses pembangunan daerah yang berjalan.
Namun, Bupati juga menekankan bahwa perjuangan terhadap hak masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang benar.
Setiap dugaan kerugian perlu diverifikasi dengan cermat, berdasarkan fakta di lapangan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelesaian kompensasi memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk itu, Pemkab Barito Utara akan membentuk tim yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan, kepolisian dan TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, Inspektorat, camat, hingga kepala desa.
Tim tersebut akan melakukan pendataan dan memverifikasi ulang terhadap dampak pembangunan yang dialami warga.
Shalahuddin meminta proses pendataan dilakukan secara cermat, dengan analisis mendalam dan dokumentasi kerusakan yang memadai.
Langkah ini dinilai penting agar setiap klaim kerugian watga terdampak dapat diperiksa secara objektif, sehingga warga yang memenuhi persyaratan memperoleh penyelesaian sesuai haknya dan pemerintah daerah memiliki dasar yang sah dalam mengambil keputusan.
Bupati juga mengingatkan bahwa kompensasi tidak bisa diberikan secara serampangan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemerintah, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Karena itu, keberpihakan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, pembangunan Jembatan Lemo–Lemo Seberang merupakan proyek strategis yang diharapkan memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Desa Lemo dan Kabupaten Barito Utara secara luas.
Pembangunan tersebut ditargetkan selesai pada 2028, sehingga dukungan semua pihak diperlukan tanpa mengesampingkan persoalan yang dialami warga terdampak.
“Kalau memang harus ada kompensasi, Pemerintah Daerah, ulun, Bupati Barito Utara siap menggantinya,” tegas Shalahuddin.
Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa pembangunan bukan hanya soal menyelesaikan proyek fisik, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat mendapat perhatian. Kini, tindak lanjut melalui verifikasi lapangan, pendataan kerugian, dan mekanisme penyelesaian yang sah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada warga Lemo.
Sumber: Warna Kalimantan, 23 Oktober 2026.






