Foto : Istimewa

KAKI.News, BATULICIN – Teka-teki usulan Camat Sungai Loban soal pemberhentian Kepala Desa Sebamban Lama akhirnya terjawab.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/291/DPMD/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 188.46/130/DPMD/2023 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029.

Dalam SK yang ditetapkan di Batulicin pada 2 Oktober 2026 tersebut, Bupati memutuskan:

Saudara Syarfani bin Irham diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa Sebamban Lama karena menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi APBDesa yang bersumber dari dana Tali Asih Desa Sebamban Lama.

Hal itu tertuang di Diktum KEDUA SK tersebut.
“Perubahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah ketentuan pada kolom 3 Keputusan Bupati Nomor 188.46/130/DPMD/2023 atas nama Saudara Syarfani diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa Sebamban Lama karena menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi APBDesa yang bersumber dari dana Tali Asih Desa Sebamban Lama,” bunyi SK tersebut.

Dasar pemberhentian ini adalah Surat Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Nomor: S.Tap.Tsk/9-3/II/RES.3.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka Sdr. Syarfani bin Irham.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kades Sebamban Lama memang sudah ditetapkan tersangka sejak Februari lalu.

SK ini sekaligus menjawab usulan yang sebelumnya seperti diberitakan kaki.news.

Di dalam konsideran “Memperhatikan”, Bupati mempertimbangkan:

1. Surat Camat Sungai Loban Nomor B/400.10.2.4/225/KSL-P3D/IX/2026 tanggal 21 September 2026 Hal: Usulan Penjabat Kepala Desa Sebamban Lama.

2. Surat Camat Sungai Loban Nomor B/400.10.2.4/238/KSL-P3D/IX/2026 tanggal 21 September 2026 Hal: Usulan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sebamban Lama.

3. Surat Ketua BPD Desa Sebamban Lama Nomor B/400.1.2.6/06/BPD-SBBL/VIII/2026 Tanggal 19 Agustus 2026 Hal: Permohonan Pemberhentian Sementara Kepala Desa.

4. Berita Acara Musyawarah Khusus BPD Desa Sebamban Lama Tanggal 19 Agustus 2026.
Artinya, proses dari bawah – BPD, lalu Camat, lalu DPMD – sudah berjalan sesuai prosedur.

Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk:

Nama: Sutrisno, S.Pd.I
Jabatan: Pengadministrasi Perkantoran Seksi Pemerintahan Kecamatan Sungai Loban.

Sebagai Penjabat Kepala Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.

Masa jabatan Pj berlaku sampai dengan ditetapkannya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau 1 tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

Jika proses hukum belum inkracht setelah 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya.

Dokumen: SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 100.3.3.2/291/DPMD/2026.