Busuknya Pengurusan Impor: KPK Tangkap 17 Orang, Eks Pejabat Bea Cukai Ikut Terjaring

Bea Cukai (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik busuk di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai, Rizal, yang ditangkap di Lampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total pihak yang diamankan, 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta, PT BR. Penangkapan ini mempertegas kuatnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat negara dan mitra usaha dalam proses impor.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim mengamankan total tujuh belas orang,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti mencolok berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang, serta logam mulia yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
Menurut Budi, KPK telah menggelar ekspose perkara dan menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT dalam waktu kurang dari 24 jam. Langkah cepat ini menjadi sinyal bahwa kasus tersebut memiliki konstruksi hukum yang kuat.
“Kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore ini,” tegasnya.
OTT ini kembali menampar wajah institusi penegak aturan di sektor kepabeanan, sekaligus menegaskan bahwa praktik kotor dalam layanan impor masih mengakar dan menjadi sasaran serius KPK.


