Cara KPK Melawan Praperadilan Tersangka Gubernur Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin adalah salah satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Merespon langkah hukum Paman Birin, KPK dengan tegas mengatakan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (12/10/2024).
Untuk diketahui, gugatan Paman Birin itu sudah tercatat dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.