Lima Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut 20 Tahun Penjara sampai Seumur Hidup
Banjarmasin. Tuntutan JPU sempat ditunda, dan sidang lanjutan perkara narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 50 kg dengan kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah), Jubran, Agung W dan Maulidy kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu,(