KPK Minta Pejabat Baru Yang Dilantik Laporkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri baru segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (20/8/2024) di Jakarta. “Kami mengimbau pejabat yang baru dilantik segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN),”

