Banjarmasin Larang Konsumsi Daging Anjing untuk Cegah Penyakit Zoonosis
Pemerintah Kota Banjarmasin resmi melarang konsumsi, peredaran, penyajian, dan pengolahan daging anjing melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3/1415/KUM/2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Wali Kota M Yamin HR

