LBH Pers Kritik Surat Keterangan Polisi Untuk Jurnalis Asing
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasal itu menyebutkan, kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap

