MA Kurir 5 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Banjarmasin – Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan akhirnya terdakwa Muhammad Ansyari ( 29 th ) yang nota benenya residivis kembali masuk bui. Lantaran terdakwa dalam persidangan terbukti Pasalnya, residivis ini hanya mengharapkan upah sebesar Rp50 ribu ini berani membawa 5 kilogram sabu