JAKARTA, KAKINEWS.ID — Angka Rp69,49 miliar menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang perdana perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang yang melibatkan sedikitnya 12 pihak, dengan dua perusahaan dari kelompok pemberi dana terbesar mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa memaparkan dugaan penerimaan uang dengan total Rp69.493.069.578. Rangkaian transaksi tersebut diuraikan dalam surat dakwaan setebal 106 halaman yang menjadi dasar pembuktian perkara di pengadilan.

Nama PT Sumateraco Langgeng Makmur dan PT Sumateraco Langgeng Abadi mencuat dengan nilai yang disebut mencapai Rp24,35 miliar. Sementara itu, Waskita Beton Precast tercatat sebagai pihak lain dengan dugaan aliran dana sebesar Rp19.207.192.859.

Besarnya angka yang diungkap dalam dakwaan tersebut menempatkan transaksi dari kedua kelompok perusahaan itu sebagai bagian paling signifikan dari total penerimaan yang dipersoalkan jaksa.

Rekening BCA Jadi Jalur Transaksi

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan penerimaan uang melalui rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon disebut melakukan penerimaan uang melalui rekening tersebut. Jaksa juga menguraikan bahwa dana berasal dari sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani terdakwa.

Uraian tersebut membuka persoalan mengenai asal-usul dana, pihak yang memberikan uang, serta kaitannya dengan penanganan perkara. Seluruh unsur itu menjadi bagian yang harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Berdasarkan rincian yang dipaparkan dalam dakwaan, penerimaan uang tersebut berasal dari 12 pihak dengan nilai yang bervariasi.

PT Arka Jaya Mandiri disebut memberikan Rp500 juta. PT Bukaka Teknik Utama tercatat sebesar Rp1,782 miliar, sedangkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) disebut terkait dengan dana Rp4 miliar.

Berikutnya, Infrastruktur Bisnis Indonesia dan PT Mora Telematika Indonesia masing-masing disebut menyumbang Rp2,25 miliar.

PT Dinamika Sejahtera Mandiri tercatat sebesar Rp4.994.540.419. Adapun PT Waskita Karya (Persero) disebut terkait dengan penerimaan Rp2.499.991.300

Sumateraco Rp24,35 Miliar, Waskita Beton Rp19,2 Miliar

Dua kelompok perusahaan menjadi sorotan karena nilai transaksi yang tercantum dalam dakwaan jauh lebih besar dibandingkan sejumlah pihak lainnya.

PT Sumateraco Langgeng Makmur dan PT Sumateraco Langgeng Abadi disebut terkait dengan penerimaan Rp24,35 miliar. Sementara itu, Waskita Beton Precast tercatat sebesar Rp19.207.192.859.

Selain keduanya, jaksa menguraikan penerimaan dari Trafigura Asia Trading sebesar Rp4.509.345.000.

Tekno Infrastruktur disebut terkait dengan dana Rp2,25 miliar, sedangkan Sumber Indah Permai tercatat sebesar Rp900 juta.

Jika merujuk pada rincian dakwaan, penerimaan dari berbagai pihak tersebut membentuk total Rp69.493.069.578. Nilai itu menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji untuk mengungkap hubungan antara transaksi keuangan, para pihak yang disebut dalam dakwaan, dan perkara yang ditangani terdakwa.

Namun, pencantuman nama perusahaan dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Peran setiap pihak, tujuan pemberian uang, serta hubungan transaksi dengan perkara yang ditangani terdakwa harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Dugaan Aliran Dana Menunggu Pembuktian

Besarnya nilai penerimaan yang diuraikan jaksa membuat penelusuran terhadap asal-usul dan tujuan transaksi menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji keterangan, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang diajukan penuntut umum. Pembuktian juga diperlukan untuk memastikan apakah penerimaan uang tersebut memiliki hubungan dengan tindakan atau kewenangan yang dipersoalkan dalam perkara.

Dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp69,49 miliar dari 12 pihak, perhatian tidak hanya tertuju pada besarnya nominal, tetapi juga pada konstruksi perkara yang dibangun jaksa dan bukti yang mendukungnya.

Meski demikian, seluruh uraian mengenai penerimaan uang tersebut masih merupakan materi dakwaan. Kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa harus didasarkan pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.