BERITA UTAMA Hukum

Dakwaan “Kemahalan” Sewa TBBM Dinilai Sesat: Analisis PEPS Sebut Jaksa Keliru dan Berpotensi Kriminalisasi Bisnis

Dakwaan “Kemahalan” Sewa TBBM Dinilai Sesat: Analisis PEPS Sebut Jaksa Keliru dan Berpotensi Kriminalisasi Bisnis

Muhamad Kerry Adrianto Riza (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Dugaan kriminalisasi kembali mengemuka dalam perkara yang menyeret Muhamad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina. Tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terkait “kemahalan” harga sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dinilai sebagai kekeliruan fatal yang berpotensi menyesatkan logika hukum dan ekonomi.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), dalam analisis tertulisnya yang menyoroti dakwaan terhadap Kerry dan pihak-pihak terkait kerja sama penyewaan fasilitas TBBM milik PT Oiltanking Merak/PT Tangki Merak/PT PT Orbit Terminal Merak.

Dalam surat dakwaan, JPU menuduh Kerry bersama Muhamad Reza Chalid bersekongkol dengan pejabat Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, dengan cara “memanipulasi” perhitungan harga sewa jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM (throughput fee). Menurut jaksa, kemahalan harga sewa tersebut timbul karena seluruh nilai aset terminal dimasukkan dalam komponen perhitungan.

Anthony Budiawan menilai asumsi tersebut keliru secara mendasar. Ia menegaskan bahwa dalam praktik bisnis dan keuangan yang lazim, penetapan tarif sewa aset jangka panjang justru harus didasarkan pada tingkat pengembalian investasi. “Return on Assets (ROA) atau Return on Investment (ROI) menghitung seluruh nilai aset sebagai basis modal. Mengabaikan nilai aset berarti mengabaikan prinsip investasi itu sendiri,” katanya kepada Kakinews.id, Senin (5/1/2025).

Ia menjelaskan, praktik tersebut jamak diterapkan pada berbagai infrastruktur jangka panjang seperti gedung perkantoran, terminal BBM, hingga jalan tol. Karena itu, memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa bukanlah penyimpangan, melainkan praktik bisnis yang sah.

Lebih lanjut, Anthony menekankan bahwa konsep “kemahalan” tidak dapat ditentukan dengan membandingkan harga sewa terhadap nilai aset semata. Secara ekonomi dan hukum bisnis, kemahalan hanya dapat dinilai dengan pembanding harga pasar (market price) atas jasa sejenis. “Tanpa pembanding pasar yang relevan, klaim kemahalan hanyalah spekulasi,” tegasnya.

Aspek lain yang diabaikan JPU, menurutnya, adalah struktur biaya operasional. Aset dengan teknologi lebih baru memang memiliki nilai investasi lebih tinggi, namun sering kali lebih efisien dan menekan biaya operasional jangka panjang. Kondisi ini bisa membuat harga sewa tampak lebih tinggi, tetapi justru mencerminkan kualitas layanan dan efisiensi yang lebih baik.

Anthony mengibaratkan perhitungan tersebut dengan tarif jalan tol. Jalan tol baru hampir selalu memiliki tarif lebih mahal dibandingkan tol lama karena memasukkan seluruh nilai investasi. Namun, kondisi tersebut tidak pernah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan rangkaian argumen itu, PEPS menyimpulkan bahwa dakwaan JPU mengenai “kemahalan” harga sewa TBBM tidak memiliki dasar ekonomi, logika bisnis, maupun prinsip investasi yang lazim. Bahkan, tudingan tersebut dinilai lebih mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan ketimbang pembuktian adanya perbuatan melawan hukum.

“Tanpa adanya larangan hukum yang tegas terkait pencantuman seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa, maka praktik tersebut adalah sah. Dalam konteks ini, dakwaan jaksa seharusnya dinyatakan gugur,” pungkas Anthony Budiawan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *