
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Rachmad Muhamdiyah, sebagai saksi kunci dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Proyek strategis ini disorot karena menyangkut pengawasan distribusi BBM bersubsidi bernilai jumbo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1/2026). “Hari ini KPK memanggil saksi berinisial RM, Ketua DPP Hiswana Migas, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina,” ujarnya.
Namun hingga siang hari, Rachmad Muhamdiyah belum tampak memenuhi panggilan penyidik. Sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan maupun pihak Hiswana Migas belum memberikan klarifikasi resmi. Ketidakhadiran ini memicu perhatian publik mengingat posisi Hiswana Migas sebagai mitra utama Pertamina di lini ritel dan distribusi energi.
Pemanggilan pimpinan organisasi tersebut dinilai krusial. Hiswana Migas menaungi ribuan pelaku usaha SPBU, LPG, pelumas, hingga transportir energi, dan sejak berdiri pada 3 September 1979 berperan langsung dalam operasional distribusi BBM dan LPG nasional. Keterangan dari perwakilan pemilik SPBU diperlukan untuk mengurai praktik di lapangan pada proyek yang berdampak luas terhadap penyaluran subsidi.

Perkara ini berpusat pada proyek digitalisasi senilai Rp3,6 triliun yang dirancang memantau distribusi BBM bersubsidi melalui sistem digital. KPK menduga terjadi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Penyidikan tidak berhenti pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pencatat transaksi dan pelat nomor kendaraan, tetapi juga menyasar perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume BBM di tangki pendam SPBU.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar, subkontraktor anak usaha PT Telkom. Penyidik menyita dokumen negosiasi pengadaan EDC dari jajaran PT PCS dan melakukan pengecekan fisik bersama Badan Pemeriksa Keuangan di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memastikan perhitungan kerugian negara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Proyek yang sejatinya ditujukan memastikan subsidi tepat sasaran justru dipertanyakan efektivitasnya. Kekhawatiran muncul di kalangan pengguna BBM bersubsidi, terutama jika sistem pengawasan digital gagal berfungsi dan membuka celah kebocoran. Sejumlah pengendara di Jakarta menilai, tanpa sistem yang andal, subsidi berisiko melenceng dari masyarakat kecil yang berhak.
Di luar KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha turut menyelidiki proyek ini terkait dugaan monopoli, menyusul penunjukan langsung PT Telkom tanpa proses tender terbuka. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina kini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di sektor energi. Publik menanti kehadiran saksi strategis dari Hiswana Migas dan langkah tegas aparat agar subsidi BBM benar-benar sampai ke tangan yang berhak.








Tinggalkan Balasan