JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti membongkar dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada level pelaksana teknis.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penyidik menelusuri rantai komando, proses pengambilan keputusan, hingga aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Desakan ini menjadi sorotan serius setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kebencanaan tersebut. ICW menilai penyidikan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, terutama dalam proses persetujuan dan pengawasan penggunaan anggaran.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, secara khusus meminta KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

Menurut ICW, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan tanpa menelusuri bagaimana keputusan dibuat dan siapa yang bertanggung jawab atas persetujuan anggaran.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Jangan Biarkan Rantai Tanggung Jawab Terputus

Desakan ICW menempatkan persoalan rantai komando sebagai salah satu titik penting dalam pengusutan perkara DSP BNPB. KPK didorong menelusuri siapa yang mengusulkan kebutuhan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pencairan, serta ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bermuara.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan lebih besar dinilai penting untuk memastikan penyidikan tidak menyisakan bagian-bagian krusial dari konstruksi perkara.

Namun, jabatan dan hubungan struktural semata tidak membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemeriksaan maupun penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

ICW juga meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan DSP. Anggaran tersebut dirancang untuk memungkinkan pemerintah bertindak cepat ketika bencana terjadi, termasuk menyediakan makanan, obat-obatan, layanan penyelamatan, dan tempat pengungsian.

Akan tetapi, fleksibilitas penggunaan anggaran dalam kondisi darurat harus diimbangi verifikasi yang ketat. Tanpa pengawasan memadai, mekanisme yang dirancang untuk mempercepat pertolongan justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” kata Wana.

Anggaran Bencana Bukan Ruang untuk Memperkaya Diri

Dugaan korupsi anggaran kebencanaan memiliki konsekuensi yang jauh melampaui persoalan administrasi dan keuangan negara. Penyimpangan dana berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

ICW mencatat, berdasarkan tren korupsi periode 2019–2024 yang disampaikan Wana, terdapat 39 kasus terkait kebencanaan yang telah ditindak penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.

Data tersebut memperkuat desakan agar pengawasan anggaran kebencanaan tidak hanya dilakukan setelah muncul perkara hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan pemeriksaan internal yang efektif.

Wana menyoroti mekanisme pengawasan Inspektorat BNPB yang dinilainya belum memadai. Ia juga mengangkat persoalan konflik kepentingan terkait keberadaan adik mantan Kepala BNPB sebagai tenaga ahli.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan yang lebih kuat di lingkungan BNPB.

Dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, ICW mengingatkan sejumlah modus yang rawan terjadi, seperti penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.

Keadaan darurat yang menuntut kecepatan pengadaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melonggarkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

KPK Akui Penyidikan Masih Berkembang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara dugaan korupsi DSP BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) setelah lembaga antirasuah menerima aduan masyarakat.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi kasus.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) terkait dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pendalaman penyidikan tidak hanya menyangkut alur perintah, tetapi juga penelusuran aliran penerimaan uang.

“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Ujian KPK: Bongkar Tuntas, Jangan Sisakan Pertanyaan

Perkara DSP BNPB kini menjadi ujian bagi KPK untuk menjelaskan secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, bagaimana anggaran disetujui, siapa yang menjalankan keputusan, dan ke mana aliran uang mengarah.

Desakan ICW agar mantan Kepala BNPB dan deputi terkait diperiksa harus ditindaklanjuti melalui penilaian penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

KPK juga perlu menjelaskan perkembangan penelusuran aliran uang, dugaan konflik kepentingan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti mendukungnya.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran yang disiapkan untuk menghadapi bencana dikelola dan dipertanggungjawabkan. Sebab, dana tersebut menyangkut keselamatan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Pengusutan yang menyeluruh menjadi kunci agar perkara ini tidak menyisakan pertanyaan tentang rantai tanggung jawab dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.