BERITA UTAMA Hukum

Dana Desa Jadi Bancakan? Kajari Padang Lawas dan Pejabat Inti Kejari Diperiksa Kejagung

Dana Desa Jadi Bancakan? Kajari Padang Lawas dan Pejabat Inti Kejari Diperiksa Kejagung

Kejari Padang Lawas (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)

Kakinews.id — Dugaan praktik pemungutan uang desa menyeret pejabat inti Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pihaknya telah mengamankan dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas beserta dua pejabat strategis lainnya sebelum “digelandang” ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.

Tiga pejabat yang terseret perkara ini adalah Soemarlin Halomoan Ritonga, Ganda Nahot Manalu, dan Zul Irfan. Ketiganya diduga menerima uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

“Iya, kita amankan, periksa, lalu serahkan ke Jakarta,” kata Harli singkat saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).

Harli juga memastikan ketiga pejabat tersebut telah dibawa ke Jakarta sejak Kamis lalu, menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak dianggap ringan dan telah naik ke level pengawasan pusat.

“Iya benar, Kamis,” ujarnya tanpa penjelasan tambahan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons meski telah dikonfirmasi.

Diamankan Usai Laporan Masyarakat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa pengamanan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa.

“Sebelum dibawa ke Jakarta, mereka terlebih dahulu diperiksa di Kejati Sumut atas dugaan pemungutan dana desa. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.

Ia mengakui, hingga kini besaran dana desa yang diduga dikutip oleh para pejabat tersebut belum dapat dipastikan dan masih dalam proses pendalaman penyidik di Jakarta.

“Masih diperiksa di Kejagung. Untuk jumlahnya belum bisa kita pastikan. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Rizaldi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal Kejaksaan, bahwa tidak ada ruang aman bagi penyimpangan, terlebih yang menyasar dana desa.

“Ini bukti Kejaksaan responsif. Bapak Kajati Sumut tidak main-main. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan menyimpang, termasuk oleh aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi penegakan hukum, ketika aparat yang seharusnya mengawasi justru diduga ikut bermain dalam praktik yang merugikan desa—fondasi paling bawah pembangunan nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *