
KAKINEWS. Amuntai- Diancam masalah utang akan disebar ke medsos pelaku AS (40), nekad membunuh
Ini dari kasus penemuan jasad di Desa Telaga Hanyar dengan korban JU (55) warga Desa Patarikan Kabupaten Hilu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menjelaskan pelaku AS warga Desa Hulu Pasar memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5,7 juta.
Korban JU menagih utang kepada pelaku dan baru dibayar dibayar Rp 2,2 juta. Korban kesal dan mengancam akan menyebarkan hal tersebut ke media sosial jika hutang tidak segera dilunasi.
Akhirnya pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor korban untuk menemui seseorang yang dapat membantunya melunasi utang.

Namun di tengah perjalanan yaitu di lokasi kejadian di jalan yang sepi pelaku menusukan senjat tajamnya beberapa kali bagian pinggang korban.
Korban tersungkur, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban dan melarikan diri. Pelaku kabur ke Barito Kuala bersama dengan sepeda motor korban.”Untuk menghilangkan jejak, sebagian spare part motor disimpan di hutan,” ujarnya.
Petugas berhasil membekuk pelaku di Barito Kuala, dan langsung dibawa ke Polres HSU untuk menjalani proses hukum.
Berbagai barang bukti yang diamankan seperti telepon genggam, pakaian dan helm serta pisau dapur dan sepeda motor.
Diketahui sebelumnya jasad JU warga Desa Patarikan ditemukan di jalan sepi Desa Telaga Hanyar pada Senin (12/10/2026) dengan helm masih dikenakan oleh korban.
Anggota Polsek Amuntai Selatan melakukan olah TKP dan melakukan visum terhadap korban ke RSUD Pambalah Batung.






