Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dibawa ke Jawa, Gadis Kotabaru Ini Disetubuhi RNP

Dibawa ke Jawa, Gadis Kotabaru Ini Disetubuhi RNP

Polres Kotabaru menggelar Press rilis, terkait tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur dilaksanakan, di ruang loby gedung utama Polres Kotabaru.

Kegiatan Press rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, dan Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA. Senin, 04 Maret 2024.

Kapolres Kotabaru menjelaskan, seorang perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pencabulan dan dibawa pergi oleh tersangka berinisial RNP (27) Tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 14 Februari 2024, di Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut bermula saat RNP (27), yang berprofesi sebagai pekerja swasta berasal dari Kota Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, menjalin hubungan dengan Melati (nama disamarkan) dengan iming iming akan dinikahi.

“Motif pelaku, sebagaimana diungkapkan dalam penyelidikan, adalah dengan menjanjikan pernikahan kepada korban, ā€¯jelasnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengajak korban menjalin hubungan atau berpacaran lalu menjanjikan untuk dinikahi serta mengajak pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan. Tanpa sepengetahuan orang tua Melati, pelaku akhirnya membawa pergi korban menggunakan mobil travel yang sudah dipersiapkan.

Setelah kurang lebih 40 hari buron, pelaku dan korban diketahui berada di sebuah hotel di Kota Bandung. Kemudian penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Kotabaru dengan bantuan Polrestabes Bandung pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang pembawaan pergi seorang perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun, “pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *