Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Belanja Hibah di DPRD HST, Kaki Kalsel Serahkan Laporan Hasil Temuan BPK RI Kalsel

BANJARMASIN, KN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Akhmad Husaini menyerahkan laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Kalsel kepada penyidik Kejati Kalsel.
Laporan tersebut berkaitan temuan dugaan penyelewengan realisasi anggaran belanja hibah di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Dimana diketahui, pelaksanaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.
LRA Pemkab HST TA 2020 (audited) menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 60.499.368.925,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 56.575,441.200,00 atau 93,51% dari anggaran.
Realisasi belanja hibah tersebut terdiri dari belanja hibah berupa uang sebesar Rp 49.214.292.568,00 dan belanja hibah dalam bentuk barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 7.361.148.632,00 antara lain merupakan realisasi belanja pada Sekretariat
DPRD sebesar Rp l.080.360.600,00.
Dari hasil pemeriksaan atas belanja hibah tersebut diketahui permasalahan, yaitu belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa sembako dalam
kegiatan reses Anggota DPRD tldak sesuai ketentuan.
Kemudian, Sekretariat DPRD Kabupaten HST tidak melakukan konsolidasi atas pelaksanaan beberapa paket pengadaan sembako dalam kegiatan reses Anggota DPRD.
âKita berharap dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti pihak penyidik Kejati Kalsel, terutama dana reses ada pengalihan ke beberapa kontraktor,” ucap Ketua Kaki Kalsel kepada wartawan, Senin (4/9/2023) usai menyerahkan laporan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, laporan sudah diterima oleh anggota Satgassus Pidsus Kejati Kalsel M Irwan S, âApa yang dilaporkan pasti disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya, tunggu saja,â? tutupnya.
*