BERITA UTAMA Hukum

Digitalisasi yang Gagal Total: Chromebook Mangkrak, Negara Rugi Triliunan, Nadiem Diadili

Digitalisasi yang Gagal Total: Chromebook Mangkrak, Negara Rugi Triliunan, Nadiem Diadili

Nadiem Anwar Makarim (Foto: Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Kasus Chromebook kini resmi bergulir ke ruang sidang. Program digitalisasi pendidikan yang dulu dielu-elukan sebagai “lompatan besar” menuju sekolah abad ke-21, berubah menjadi perkara pidana yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Di tengah pandemi Covid-19, ketika sekolah ditutup dan jutaan siswa dipaksa belajar dari rumah, pemerintah menjual narasi darurat: Chromebook adalah solusi cepat, murah, dan modern. Digitalisasi diklaim sebagai jawaban atas krisis pendidikan nasional. Namun di balik jargon pemerataan akses teknologi itu, proyek ini justru meninggalkan jejak kegagalan masif dan dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung melalui konstruksi hukumnya menemukan bahwa sejak tahap perencanaan, sistem dan mekanisme pengadaan Chromebook diduga telah dirancang secara cacat. Bukan sekadar salah hitung atau kelalaian administratif, tetapi pola kebijakan yang berujung pada pemborosan anggaran negara dalam skala raksasa.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkapkan fakta lapangan yang telanjang. Di banyak sekolah, Chromebook tidak pernah benar-benar menjadi alat belajar. Perangkat menumpuk di lemari, tidak pernah dinyalakan, atau sama sekali tidak bisa digunakan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat secara resmi bahwa program ini tidak berbasis kebutuhan riil sekolah dan tidak didukung infrastruktur yang memadai. Sekolah tanpa internet dipaksa menerima perangkat berbasis cloud. Guru tanpa pelatihan dibebani sistem digital yang tak mereka pahami. Negara membeli teknologi, tetapi tidak menyiapkan ekosistemnya.

“Masalahnya bukan pada laptopnya. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci perangkat itu sendiri. Chromebook tidak berdiri sendiri,” katanya, Senin (12/1/2026).

IAW menjelaskan, Chromebook sepenuhnya bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU), dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa diaktifkan, dikelola, dan digunakan sesuai fungsi pendidikan. Tanpa dua lisensi tersebut, Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya.

“Negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya berada di luar tangan negara,” ujar Iskandar. Temuan ini, menurut penyidik, bukan biaya tambahan atau fitur opsional, melainkan komponen wajib yang sejak awal melekat dalam desain pengadaan.

Dalam dunia audit dan persaingan usaha, kondisi ini disebut dengan istilah vendor lock-in. Negara dikunci ke satu ekosistem teknologi, satu sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Keputusan mengubah spesifikasi pengadaan dari sistem terbuka ke Chrome OS dinilai bukan sekadar pilihan teknis, melainkan kebijakan strategis yang menciptakan pasar tunggal.

“Di pasar tunggal itu, hanya satu pihak yang memegang kunci sistem,” kata Iskandar.

IAW mendukung langkah Kejaksaan Agung jika perkara ini tidak diperlakukan sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan sebagai dugaan rekayasa kebijakan yang menguntungkan ekosistem teknologi tertentu.

IAW juga menyoroti pernyataan terbuka Google yang menegaskan bahwa mereka hanya penyedia lisensi, tidak menjual perangkat, tidak menyuap, dan tidak memberi imbalan apa pun. Bagi IAW, pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang korupsi yang usang.

“Hukum pidana modern tidak lagi sesempit itu. Dalam perkara ini, yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik,” tegas Iskandar. Dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban bukan karena memberi uang, tetapi karena mengambil manfaat dari kebijakan negara yang merugikan keuangan publik.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi saksi paling gamblang. Perangkat tidak digunakan, kebutuhan sekolah tidak diuji, dan pengadaan dilakukan tanpa kesiapan lapangan. Ini bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan kebijakan yang disengaja atau setidaknya diabaikan.

IAW juga mempertanyakan narasi Google soal investasi yang diklaim terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri. Menurut IAW, ketika kebijakan negara bernilai triliunan rupiah secara nyata menguntungkan satu ekosistem teknologi, publik berhak bertanya dan negara wajib menyelidiki.

Kasus Chromebook kini bukan lagi soal satu pejabat. Ini adalah ujian serius bagi negara: apakah aparat penegak hukum berani menembus lapisan kebijakan dan desain sistem, serta menjerat kejahatan korporasi yang bekerja rapi melalui lisensi, ekosistem, dan regulasi.

“Kejaksaan Agung jangan berhenti pada individu,” tutup Iskandar. “Penyidikan harus berani masuk ke ranah korporasi.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *