Dinas Tenaga Kerja Kalsel Siapkan Rapat Dewan Pengupahan untuk Tanggapi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, S.Sos., M.Si., memberikan tanggapan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 10% dari para buruh. Kenaikan ini dianggap penting untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/10/24), Irfan Sayuti menjelaskan bahwa rapat Sekretariat Bersama (Sekber) Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober, dua hari yang lalu. “Kami telah mengadakan rapat Sekber untuk meninjau dan mendiskusikan tuntutan ini,” ujar Irfan.
Baca juga : Menteri LHK Sebut Kalsel Provinsi Terbaik Rehabilitasi Lahan Lewat Penanaman Pohon
Ia menambahkan bahwa rapat lanjutan dengan jajaran Dewan Pengupahan akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober, minggu depan. “Hasil dari kedua rapat ini akan kami informasikan lebih lanjut. Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik melalui dialog yang konstruktif,” tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.(drs)